KUBUS.ID – Satu tersangka kasus penipuan investasi bodong budidaya Madu klanceng telah ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Kata Kasi Pidana Umum Kejari Kota Kediri Muhammad Safir S.H M.HUM., Tersangka Crisma Darma Ardiansyah warga Ngronggo Kota Kediri ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri selama 20 hari kedepan. Pihak kejaksaan Negeri Kota Kediri, kini tengah menyusun administrasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan pasal 374 dan 372 KUHP tentang Penggelapan. (rif)