KUBUS.ID – Fakta keji terungkap dalam rilis yang digelar Polres Kediri terkait kasus penganiayaan berujung kematian Nisa, balita 3 tahun di Dusun Babaan Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Dua hari sebelum kematiannya, balita itu sempat disundut dengan rokok oleh kedua orang tuanya hingga sebanyak lima kali pada bagian dada.
“Dari kedua tersangka mengakui bahwa kekerasan fisik tidak hanya sekali ini saja jasi sebelumnya juga sudah melakukan,” jelas Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto usai rilis di Gedung Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Kamis (27/6/2024) siang.
Polres Kediri telah menetapkan kedua orang tua balita, yakni ayah tiri bernama Mian Tasgeen (23) dan Novita (26) yang merupakan ibu kandung korban sebagai tersangka atas penganiayaan hingga meninggal dunia. Balita bernama Nisa tersebut meninggal dunia di kediamannya Dusun Babaan Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem pada, Sabtu (22/6/2024) lalu.
AKBP Bimo membeberkan, kedua orang tua tersebut tega melakukan penganiayaan dikarenakan kesal kepada sang anak karena telah menumpahkan air minum di kamar. Saat ditanya balita tersebut tidak menjawab dengan benar dan berbohong.
“Jadi ini masih kita dalami, yang jelas penganiayaan terakhir menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Saat ini, kedua orang tuanya masih diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk dua tersangka disangkakan dengan Undang-undang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya.(sya/adr)
Murah hukum di Indonesia itu seperti ayah tiri sama ibu kandung seharusnya hukuman seumur hidup biar yg lain gk berani melakukan kriminal kayak gitu