KUBUS.ID – Kasus pasien RSUD Jombang yang dibuang oleh minibus di Menang Pagu Kediri, merupakan sebuah kelalaian dari Dinas Sosial Kabupaten Jombang, lantaran pihak RSUD Jombang sudah menyerahkan pasien tersebut ke Dinas Sosial. Menanggapi hal itu Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri Siciliya Mardian Yo’el, SH, MH., pasien atau siapapun pihak yang peduli bisa menuntut penegakan keadilan atas kasus penelantaran tersebut.
Kata Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri Siciliya Mardian Yo’el, SH, MH, pelaku yang menurunkan pasien bisa dikenakan sanksi pidana karena meninggalkan pasien dengan keadaan lemah, hal tersebut bisa ditinjau apakah pelaku melakukan hal tersebut secara sengaja atau tidak dan apakah melakukan aksi tersebut atas inisiatif pribadi atau berdasarkan utusan.
Siciliya Mardian Yo’el dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 telah mengatur bahwa Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, hal ini tentunya dijalankan melalui dinas sosial. Dalam hal ini sudah menjadi kewajiban bagi Dinas Sosial untuk menempatkan pasien tanpa keluarga yang telah dinyatakan sembuh di tempat yang layak. (rif)