Beranda Jawa Timur KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Suap

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Suap

5
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026). (Foto : kompas.com)

JAKARTA, KUBUS.ID – Perkembangan baru muncul dalam penanganan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.

Kepastian itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Ia menjelaskan identitas tersangka sebenarnya belum diumumkan secara resmi, namun informasi tersebut telah beredar di luar sehingga KPK hanya memberikan konfirmasi.

“Kita secara resmi belum menyampaikan, tapi sudah disampaikan tadi ada dua surat perintah penyidikan. Tapi tadi sudah dapat sendiri dari pihak luar, kami hanya membetulkan saja,” ujar Ahmad Taufik Husein.

Konfirmasi tersebut muncul tidak lama setelah John Field, terpidana dalam perkara suap Bea Cukai sekaligus pemilik PT Blueray Cargo, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Usai diperiksa, John menyatakan keterangannya diberikan untuk penyidikan terhadap tersangka Gatot Heroe Hernanda.

“(Diperiksa sebagai) saksi, (untuk tersangka) Gatot,” kata John Field kepada wartawan.

Penetapan tersangka baru itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam pengembangan perkara dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ahmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan, satu sprindik telah disertai penetapan tersangka karena masih berkaitan dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai.

“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” jelas Ahmad Taufik Husein.

Selain itu, KPK juga menerbitkan satu sprindik lain yang masih berkaitan dengan kepentingan pejabat Bea Cukai, namun menyangkut peristiwa berbeda. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

KPK menyebut dua sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik menganalisis berbagai fakta yang terungkap selama persidangan kasus suap importasi barang yang melibatkan John Field dan pihak lainnya. Hingga kini, lembaga antirasuah belum membeberkan rincian lebih lanjut mengenai substansi penyidikan yang sedang berjalan.(art)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini