KUBUS.ID-Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengatakan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri akan dibuka pada Selasa (27/8/2024) mendatang. Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepada daerah.
“Pendaftaran pasangan calon akan dibuka tanggal 27 sampai 29 Agustus,” kata Nanang usai membuka Sosialisasi PKPU No 8 tahun 2024 di Ngasem Kediri, Senin, (15/7/2024).
Nanang menyebut, dalam sosialisasi ini diharapakan semua partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calonnya betul-betul paham. Sebab dalam PKPU tahun ini ada beberapa perbedaan pencalonan, dimana pada aturan sebelumnya balal calon tidak perlu mundur dari jabatannya namum tahun ini 2024 harus mundur.
“Untuk PKPU no. 8 tahun 2024, calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang mencalonkan di daerah lain harus mundur,” tambahnya.
Terakhir, Nanang berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, seluruh parpol yang sudah mengetahui tentang tata cara syarat dan mekanisme pencalonan bisa menggunakan hak perolehan kursi yang didapat sebagai syarat pendaftaran.
“Hari ini kita mengundang seluruh parpol untuk mendapatkan hak, kesempatan, pelayanan dan kepastian yang sama kepada peserta parpol dalam kontestasi di Pilkada tahun 2024 nanti,” urainya.(sya/eko)