Beranda Jawa Timur KPU Kota Kediri Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 222 Ribu Lebih Pemilih

KPU Kota Kediri Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 222 Ribu Lebih Pemilih

1525

KUBUS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penentapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Kediri pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Kediri tahun 2024.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Jatim Divisi SDM dan Litbang, Forkopimda Kota Kediri, LO Tim Pemenangan Bakal Paslon, ketua partai politik se-kota Kediri dan Badan Adhoc PPK se-Kota Kediri di Hotel Viva Kediri.

Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana  menyampaikan apresiasinya kepada badan adhoc dan jajaran komisioner KPU Kota Kediri, khususnya dari divisi rendatin karena telah membantu menyusun pemutakhirkan daftar pemilih mulai dari awal turunnya DP4 di bulan Mei dari Mendagri, melakukan coklit, menetapkan DPS sampai pada tahapan penetapan DPT di tingkat Kota Kediri.

Sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT dibuka oleh Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian dan dilanjutkan dengan pembacaan DPT oleh ketua PPK serta bagian Datin dari 3 kecamatan yaitu, Mojoroto, Kota, dan Pesantren.

Usai pembacaan DPT di tingkat kecamatan, dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kota yang dibacakan oleh Komisioner KPU Kota Kediri Rendatin Nia Sari. Adapun DPT Kota Kediri yang ditetapkan adalah 222.265 pemilih. Terdiri dari 108.571 pemilih laki-laki dan 113.694 pemilih perempuan.

Menurut Nia Sari, pasca penetapan DPT maka tahapan selanjutnya adalah pengumuman DPT yang akan dilaksanakan di kelurahan-kelurahan se-Kota Kediri mulai tanggal 22 September 2024.

“Selanjutnya KPU bersama badan adhoc akan memberikan layanan pindah pilih. Layanan yang diberikan pada pemilih yang sudah tercatat di DPT, tetapi pada hari H pelaksanaan tidak bisa menggunakan hak pilihnya d TPS setempat karena ada kendala. Harapannya masyarakat yang memiliki hak pilih bisa tetap menggunakan pilihnya nanti di tanggal 27 November 2024,” jelas Nia, kepada Kubus.id.(atc/slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini