TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Proyek fisik perbaikan Jembatan Junjung di Kecamatan Kalidawir segera direalisasikan. Langkah ini diambil setelah seluruh tahapan perancangan Detail Engineering Design (DED), proses lelang, dan tahapan administratif lain diselesaikan di pekan ini.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Erwin Novianto menjelaskan bahwa seluruh administrasi lelang sudah tuntas dan pihak pemenang proyek telah ditentukan. Pihaknya memastikan Surat Perintah Kerja (SPK) akan ditandatangani pada pekan ini demi mempercepat proses eksekusi fisik.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini hanya tinggal menunggu kelengkapan administrasi akhir dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Salurannya itu kan saluran BWWS. DED sudah siap, lelang sudah dilaksanakan, pemenang sudah ada. SPK-nya minggu ini pasti akan ditandatangani,” kata Erwin.
Erwin menambahkan bahwa pengurusan izin ke pihak BBWS sebenarnya sudah berjalan sejak minggu lalu. Penandatanganan SPK pada pekan ini akan langsung diikuti dengan aksi nyata dari pihak penyedia jasa di lokasi jembatan. Rekanan yang ditunjuk memiliki tanggung jawab penuh untuk langsung mengawali tahapan konstruksi begitu dokumen legalitas ditandatangani.
“Dimulai dari pembersihan lokasi, persiapan lahan, sampai pada dropping material,” ucapnya.
Mengenai target penyelesaian, Dinas PUPR Tulungagung mematok waktu pengerjaan maksimal selama enam bulan ke depan. Namun, durasi tersebut berpotensi dipangkas menjadi lebih cepat jika situasi di lapangan mendukung. Faktor alam, terutama kondisi cuaca selama masa konstruksi, akan sangat menentukan kecepatan pengerjaan infrastruktur penghubung tersebut.
“Itu nanti paling lama itu 6 bulan, paling lama. Tapi diusahakan nanti kalau cuacanya mendukung, 5 bulan sudah selesai,” urainya.
Proyek perbaikan infrastruktur ini menelan anggaran yang cukup besar demi memastikan kualitas struktur bangunan yang kokoh. Erwin menyebutkan total dana yang dialokasikan untuk memulihkan fungsi jembatan yang rusak tersebut mencapai miliaran rupiah. Terkait sempat adanya dinamika waktu pelaksanaan, hal itu murni karena penyesuaian teknis jalan inspeksi dengan pihak pemilik aset saluran.
“Nominalnya Rp 7 miliar,” sebutnya.
Dinas PUPR Tulungagung menegaskan tidak ada perubahan mendasar pada spesifikasi teknis bangunan jembatan dibandingkan dengan struktur yang lama. Seluruh pengerjaan fisik dipastikan tetap mengacu pada cetak biru yang telah disepakati sejak awal. Pihak rekanan diwajibkan mematuhi standar kualitas struktur demi keamanan masyarakat pengguna jalan.
“Sesuai dengan perencanaan awal,” tegasnya. (dit)




























