Beranda Jawa Timur LPKA Blitar Usulkan Seluruh Anak Binaan Terima Remisi HAN 2026, Baru 65...

LPKA Blitar Usulkan Seluruh Anak Binaan Terima Remisi HAN 2026, Baru 65 yang Disetujui

0
Foto : kompas.com

BLITAR, KUBUS.ID – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar mengusulkan seluruh anak binaannya untuk memperoleh remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026. Namun, dari total 157 anak binaan, baru 65 anak yang telah menerima surat keputusan (SK) remisi dari pemerintah pusat.

Kepala LPKA Kelas I Blitar, Jaka Prihatin, mengatakan seluruh warga binaan yang memenuhi persyaratan telah diusulkan sebagai penerima remisi. Akan tetapi, sebagian usulan belum dapat diproses karena masih terdapat kekurangan dokumen administrasi.

“Semua anak binaan sudah kami usulkan untuk mendapatkan remisi Hari Anak Nasional. Yang sudah turun SK-nya baru 65 anak, sedangkan yang lainnya kemungkinan masih terkendala kelengkapan berkas,” ujar Jaka.

Remisi yang diterima para anak binaan tersebut bervariasi, mulai satu bulan hingga enam bulan, sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian remisi dilaksanakan dalam upacara yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Kusnali, di LPKA Kelas I Blitar.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menyampaikan bahwa secara keseluruhan terdapat 212 anak binaan di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 anak memperoleh remisi pada peringatan Hari Anak Nasional tahun ini.

Dari 80 penerima remisi, sebanyak 78 anak menerima Remisi Khusus I sehingga masih harus menjalani sisa masa pidana. Sementara dua anak lainnya menerima Remisi Khusus II dan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

“Dari 80 anak binaan yang menerima remisi Hari Anak Nasional di Jawa Timur, dua anak langsung bebas setelah mendapatkan remisi,” kata Kusnali.

Ia menambahkan, remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi syarat administratif maupun substantif selama menjalani masa pembinaan.

Selain pada Hari Anak Nasional, anak binaan juga berkesempatan memperoleh remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia maupun hari besar keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku.(eko/art)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini