Beranda Jawa Timur Pasca Penetapan Tersangka Oleh KPK, Kepemimpinan Bea Cukai Kediri Tunggu Keputusan Kanwil

Pasca Penetapan Tersangka Oleh KPK, Kepemimpinan Bea Cukai Kediri Tunggu Keputusan Kanwil

3

Kediri (KUBUS.ID) – Aktivitas pelayanan publik di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri tetap berjalan normal. Hal ini disampaikan menyusul penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi terhadap Kepala KPPBC Kediri, Gatot Heroe Hernanda, yang baru menjabat di instansi tersebut sejak Maret 2026 atau baru berjalan sekitar lima bulan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap atau penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan perusahaan PT Blueray Cargo (Group).

Dinamika hukum yang dialami pucuk pimpinan instansi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya terkait stabilitas manajerial internal. Kendati demikian, pihak humas memastikan bahwa proses pelayanan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan tidak boleh lumpuh akibat permasalahan hukum yang menjerat kepala kantor.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi sekaligus Humas KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, menegaskan bahwa proses pelayanan sehari-hari tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada hambatan berarti. “Dinamika hukum yang tengah melibatkan pimpinan kantor kami tidak memengaruhi operasional sehari-hari,” tegas Arintoko.

Di balik klaim operasional yang tetap berjalan, kekosongan posisi kepemimpinan strategis kini menjadi pekerjaan rumah yang mendesak. Hingga saat ini, pihak KPPBC Kediri masih enggan memberikan jawaban pasti terkait siapa figur yang akan mengambil alih tongkat komando sementara pasca langkah hukum yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau pejabat pengganti, Arintoko menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada struktur di level yang lebih tinggi. Saat ini, jajaran internal KPPBC Kediri mengaku terus melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jawa Timur. “Kami terus melakukan koordinasi dengan tingkat wilayah di Jawa Timur, karena mekanisme penunjukan pengganti atau pejabat pelaksana tugas (Plt) sepenuhnya merupakan kewenangan pimpinan di Kantor Wilayah,” ujarnya.

Situasi ini memunculkan sorotan kritis terhadap efektivitas mitigasi risiko internal di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengingat pejabat yang bersangkutan tergolong baru menduduki posisi tersebut.
Publik tentu mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas agar kasus yang menyeret Gatot Heroe Hernanda tidak merusak integritas lembaga secara keseluruhan serta mengganggu iklim pengawasan cukai di wilayah Kediri dan sekitarnya.

Pasca Penetapan Tersangka, Kepemimpinan Bea Cukai Kediri Tunggu Keputusan Kanwil

Aktivitas pelayanan publik di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri tetap berjalan normal. Hal ini disampaikan menyusul penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi terhadap Kepala KPPBC Kediri, Gatot Heroe Hernanda, yang baru menjabat di instansi tersebut sejak Maret 2026 atau baru berjalan sekitar lima bulan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap atau penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan perusahaan PT Blueray Cargo (Group).

Dinamika hukum yang dialami pucuk pimpinan instansi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya terkait stabilitas manajerial internal. Kendati demikian, pihak humas memastikan bahwa proses pelayanan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan tidak boleh lumpuh akibat permasalahan hukum yang menjerat kepala kantor.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi sekaligus Humas KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, menegaskan bahwa proses pelayanan sehari-hari tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada hambatan berarti. “Dinamika hukum yang tengah melibatkan pimpinan kantor kami tidak memengaruhi operasional sehari-hari,” tegas Arintoko.

Di balik klaim operasional yang tetap berjalan, kekosongan posisi kepemimpinan strategis kini menjadi pekerjaan rumah yang mendesak. Hingga saat ini, pihak KPPBC Kediri masih enggan memberikan jawaban pasti terkait siapa figur yang akan mengambil alih tongkat komando sementara pasca langkah hukum yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau pejabat pengganti, Arintoko menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada struktur di level yang lebih tinggi. Saat ini, jajaran internal KPPBC Kediri mengaku terus melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jawa Timur. “Kami terus melakukan koordinasi dengan tingkat wilayah di Jawa Timur, karena mekanisme penunjukan pengganti atau pejabat pelaksana tugas (Plt) sepenuhnya merupakan kewenangan pimpinan di Kantor Wilayah,” ujarnya.

Situasi ini memunculkan sorotan kritis terhadap efektivitas mitigasi risiko internal di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengingat pejabat yang bersangkutan tergolong baru menduduki posisi tersebut.
Publik tentu mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas agar kasus yang menyeret Gatot Heroe Hernanda tidak merusak integritas lembaga secara keseluruhan serta mengganggu iklim pengawasan cukai di wilayah Kediri dan sekitarnya.

Sementara itu, perihal potensi pengembangan penyidikan lanjutan termasuk agenda pemeriksaan lanjutan dari lembaga antirasuah terhadap instansi KPPBC Kediri, pihak kantor mengaku masih berada dalam posisi menunggu. “Selain itu, perihal apakah KPK akan memeriksa KPPBC, kita masih menunggu informasi resmi dari pusat,” pungkasnya.(sof)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini