Kediri, (KUBUS.ID) – Pemerintah Kota Kediri terus memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah meningkatkan pemahaman para pemilik usaha rumah kos mengenai aturan ketertiban umum melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Kecamatan Kota.
Kegiatan yang diinisiasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri tersebut diikuti 69 pemilik usaha rumah kos di wilayah Kecamatan Kota. Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, Pemkot Kediri menghadirkan narasumber dari unsur peradilan dan pelayanan perizinan, yakni Ketua Pengadilan Negeri Kediri serta perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang telah diperbarui melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya, menegaskan bahwa pemilik rumah kos memiliki tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.
“Pemilik kos tidak diperbolehkan memberikan layanan kos insidentil yang berpotensi melanggar norma kesusilaan, termasuk menyediakan kamar bagi penghuni beda jenis kelamin tanpa adanya bukti pernikahan yang sah. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujarnya.
Paulus menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan izin, penyegelan, penghentian permanen kegiatan, sampai penerapan biaya paksa.
Selain penegakan aturan, Pemkot Kediri juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban lingkungan. Menurut Paulus, keterlibatan warga menjadi faktor penting dalam mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Apabila menemukan dugaan pelanggaran ketertiban umum, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Lapor Mbak Wali 112 maupun kanal pengaduan Satpol PP. Namun kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganannya kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Pemkot Kediri berharap pengawasan terhadap usaha rumah kos dapat dilakukan lebih efektif, sehingga langkah pencegahan maupun penindakan terhadap potensi gangguan ketertiban umum dapat berjalan secara optimal.
Pada kesempatan yang sama, narasumber dari DPM-PTSP Kota Kediri, Ridwan Ismawan, mengingatkan pentingnya kelengkapan legalitas usaha bagi para pemilik rumah kos.
“Kami mendorong para pemilik kos untuk segera melengkapi perizinan dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Legalitas usaha menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Khairul, memaparkan bahwa aspek ketertiban umum juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya pada Bab V mengenai Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran ketertiban umum tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Dalam perspektif peradilan, pelanggaran ketertiban umum tidak hanya dilihat dari aspek pelanggaran aturan semata, tetapi juga dampaknya terhadap rasa aman dan nyaman masyarakat. Karena itu, penegakan hukum perlu berjalan seiring dengan edukasi agar tercipta ketenteraman yang berkelanjutan,” ungkap Khairul.
Ia menambahkan, terciptanya lingkungan yang tertib dan tenteram membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan Kota Kediri dapat terus menjadi daerah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warganya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Kediri kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya tertib hukum di tengah masyarakat sekaligus memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi mendukung terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum.(atc)































