Beranda Kediri Raya Perampok New Mart Kediri Ditembak Saat Ditangkap, Terbongkar Motif Utang Paylater

Perampok New Mart Kediri Ditembak Saat Ditangkap, Terbongkar Motif Utang Paylater

4872

KUBUS.ID – Wildan Aprilino Islach (29), seorang pelaku perampokan minimarket di Ngadiluwih, Kediri, terpaksa dihadiahi timah panas saat penangkapan pada Jumat (6/9/2024) dini hari. Warga Dusun Gondang, Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri ini ditangkap di rumahnya setelah terlibat dalam perampokan minimarket New Mart di Kecamatan Ngadiluwih dan Jalan Raung, Kota Kediri pada Minggu lalu.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa Wildan sebelumnya menjalankan usaha frozen food namun mengalami kebangkrutan dan menghadapi kesulitan ekonomi yang mendalam. Ia juga memiliki utang mencapai Rp 32 juta di berbagai platform paylater seperti Shopee, Tokopedia, dan pinjaman online lainnya. Untuk menutupi utangnya, Wildan merencanakan aksi perampokan minimarket bersama temannya, Tri, warga Jalan Raung, Lirboyo, Kota Kediri yang saat ini ditahan di Mapolres Kediri Kota. Uang hasil rampokan sebesar Rp 70 juta dibagi dua, dan digunakan untuk membayar utang dan membeli alat tabung nitrogen.

“Wildan adalah otak dari perampokan ini. Dia merencanakan dan melaksanakan aksinya,” ungkap AKBP Bimo.

Dalam perencanaan, mereka membeli pistol mainan dari Shopee dan merencanakan perampokan minimarket yang sedang tutup. Namun, dalam aksinya, mereka malah merampok minimarket lain di Ngadiluwih dan Jalan Raung, Kota Kediri dengan target buka 24 jam. Untuk mengaburkan jejaknya, dalam seminggu ini, mereka sempat berpindah tempat di wilayah Tulungagung dan Blitar. Penangkapan keduanya berhasil dilakukan berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian.

AKBP Bimo juga mengungkapkan setelah perampokan ini, kedua pelaku  berencana merampok mesin ATM di Kecamatan Ngasem. Wildan sendiri tercatat sebagai residivis, dengan catatan pidana tahun 2019 terkait percobaan perusakan brankas mesin ATM di Pare dan telah menjalani hukuman 5 bulan.

“Wildan kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkapnya.(sya/adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini