KUBUS.ID – Seorang perempuan penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara menjadi korban pemerkosaan oleh dua laki-laki sales makanan di kamar kos Gilang Ngunut Tulungagung.
Kata Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdianto, korban VAN merupakan warga luar wilayah Tulungagung. Pelaku DV melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali, sementara AK satu kali, kedua pelaku merupakan warga Garut Jawa Barat. Pelaku mengaku merasa aman melakukan pemerkosaan pada korban, karena korban tidak bisa berteriak.
Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan DV dan AK di rumah kos pada 17 Desember 2024, keduanya diancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (rif)