
KEDIRI, (KUBUS.ID) – Polres Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Melalui kerja intensif Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), sebanyak 46 kasus berhasil diungkap selama periode 1 April hingga 31 Mei 2026 dengan total 50 tersangka yang berhasil diamankan.
Keberhasilan tersebut turut dibarengi dengan penyitaan barang bukti bernilai fantastis yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar, mulai dari narkotika jenis sabu hingga jutaan butir pil dobel L yang siap edar.
Kapolres Kediri melalui Kasat Resnarkoba AKP Sujarno menjelaskan, dari 50 tersangka yang diamankan, mayoritas merupakan pelaku peredaran narkoba dan obat keras.
“Sebanyak 42 tersangka berperan sebagai pengedar, sedangkan 8 lainnya merupakan pengguna atau pemakai. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang harus kita tangani secara berkelanjutan,” ujar AKP Sujarno.
Dari total kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 17 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka. Sementara 29 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya yang melibatkan 31 tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menyita berbagai barang bukti yang diduga akan diedarkan di wilayah Kediri dan sekitarnya. Barang bukti narkotika yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 641,08 gram serta ekstasi atau inex sebanyak 3,79 gram.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 2.041.553 butir pil jenis LL dari berbagai kasus obat keras yang berhasil dibongkar selama dua bulan terakhir.
Selain barang bukti utama, polisi turut menyita berbagai sarana pendukung yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya, di antaranya 43 unit telepon genggam, 9 buah pipet kaca, 12 timbangan digital, 8 korek api gas, 11 bong atau alat hisap sabu, 11 pak plastik klip, 3 tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp625 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba.
AKP Sujarno menegaskan, jika ditotal secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih Rp1 miliar. Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kediri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras di wilayah hukumnya.
“Data ini menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polres Kediri dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras di wilayah hukum kami. Ini merupakan langkah nyata untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Sujarno.
Lebih lanjut, pihaknya memastikan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan melalui penindakan hukum, patroli siber, hingga penguatan peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Dengan keberhasilan mengungkap puluhan kasus dan menyita barang bukti bernilai miliaran rupiah, Polres Kediri berharap dapat menekan angka peredaran narkoba sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat adiktif yang dapat merusak masa depan bangsa. (atc)






























