Beranda Kediri Raya Ribuan Guru PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Diusulkan Naik Gaji hingga Rp...

Ribuan Guru PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Diusulkan Naik Gaji hingga Rp 1 Juta

1

KUBUS.ID – Persoalan gaji tak layak dan jam kerja yang minim di kalangan PPPK paruh waktu di Tulungagung masih jadi pekerjaan rumah bagi pemkab. Itu sebabnya, pemkab segera merumuskan sejumlah kebijakan. Salah satunya mengusulkan kenaikan gaji guru PPPK paruh waktu.

Analis Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Lutfi Rahman menerangkan, sebanyak 382 guru dilaporkan tidak mendapat jam mengajar di jenjang SD maupun SMP. ​Pihaknya mengakui tuntutan kesejahteraan dari perwakilan kelompok R2 dan R3 tersebut menjadi prioritas kerja saat ini. Penataan ini krusial karena ketersediaan jam mengajar berbanding lurus dengan pencairan tunjangan profesi guru (TPG).

​”Teman-teman PPPK paruh waktu ini perwakilan R2 dan R3 itu pengen adanya penyesuaian dari upah atau gajinya untuk peningkatan kesejahteraan,” ujar Lutfi.

Pihaknya menambahkan bahwa regulasi di tingkat daerah sebenarnya sudah mengizinkan proses mutasi atau penataan tersebut, meski belum ada sistem yang mengatur.

​Terkait teknis pelaksanaan di lapangan, BKPSDM akan melakukan pemindahan secara berkala berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Hasilnya, sebanyak 91 orang guru diusulkan untuk diberi jam mengajar. Sedangkan sisanya akan diproses bertahap.

“Kami sudah terima usulannya kemarin diusulkan bertahap 91 orang, itu nanti ditata dulu pelan-pelan sambil menunggu,” jelasnya.

Lalu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Deni Susanti mengaku sudah menyiapkan dua skema pengusulan kenaikan gaji guru PPPK paruh waktu. Pengajuan ini dilakukan di April lalu dan diharapkan bisa diterapkan pada perubahan anggaran keuangan (PAK) di semester kedua tahun ini.

Berdasarkan data yang ada, skema kenaikan gaji ini nantinya akan menyasar sebanyak 2.528 guru yang tercatat sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi. Kebijakan penyetaraan nominal upah baru tersebut juga dipastikan berlaku sama rata tanpa membeda-bedakan jenjang tempat mengajar.

“Kemarin saya buat dua opsi, opsi pertama naik menjadi Rp 1 juta,” ujar Deni Susanti memberikan rincian.

Pihaknya sengaja mengambil angka tersebut sebagai jalan tengah yang dinilai paling rasional demi mendongkrak kesejahteraan para guru honorer yang selama ini hanya menerima upah minim di kisaran Rp 350 ribu saja.

“Kita tidak usah muluk-muluk sesuai UMR, tapi bagaimana biar mendapatkan tambahan uang barang jasa yang lebih layak,” katanya.

Jika opsi pertama dirasa terlalu berat bagi anggaran daerah, Dinas Pendidikan juga menyediakan pilihan cadangan dengan nominal penyesuaian yang sedikit lebih rendah di bawahnya. Melalui skema alternatif ini, diharapkan pemangku kebijakan memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menentukan porsi anggaran terbaik.

“Opsi kedua (naik menjadi) Rp 750 ribu,” jelasnya. (dit/stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini