Beranda Jawa Timur Sabu 414 Gram Terungkap, Dugaan Pengendali dari Lapas Kediri

Sabu 414 Gram Terungkap, Dugaan Pengendali dari Lapas Kediri

1
Konferensi pers di Mapolres Tulungagung. (Foto : istimewa)

TULUNGAGUNG, KUBUS.ID – Pengungkapan peredaran sabu seberat 414 gram oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung membuka dugaan adanya jaringan narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Kediri berinisial DR (31), warga Kediri, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Nanang Murdianto, mengungkapkan perkembangan penyidikan itu dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (2/11/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Tulungagung dan Kasat Resnarkoba.

Penetapan DR sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penangkapan seorang pria berinisial RD pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Dari RD, polisi sebelumnya mengamankan sabu dengan berat kurang lebih 414 gram. Hasil penyidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa DR merupakan pemilik sekaligus pihak yang mengendalikan peredaran barang tersebut, sedangkan RD bertugas sebagai kurir.

“Penyelidikan kami kembangkan hingga ke wilayah Kota Kediri dan sekitarnya untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut,” ungkap AKBP Wiwin.

Untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, Polres Tulungagung menjalin koordinasi dengan Polres Kediri Kota, Polres Kediri, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur. Petugas juga melakukan penggeledahan di Lapas Kelas IIA Kediri guna mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sekitar 14 paket yang diduga berisi narkotika dengan berat berbeda-beda. Barang-barang itu disembunyikan di beberapa tempat, mulai dari pakaian, saluran air, lemari, hingga bungkus rokok. Seluruh barang bukti hasil penggeledahan lapas telah diserahkan kepada Polres Kediri Kota untuk diproses sesuai kewenangannya. Polres Tulungagung tetap melanjutkan penyidikan perkara awal dan menelusuri jaringan yang berkaitan.

Penyidik menduga DR memanfaatkan kunjungan orang ke dalam lapas sebagai sarana menyampaikan komunikasi kepada RD. Hingga pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan perangkat elektronik yang digunakan untuk berkomunikasi secara langsung dengan kurir di luar lapas.

Dari hasil pendalaman, RD disebut dijanjikan imbalan sekitar Rp20 juta untuk menjalankan tugas sebagai kurir. Namun, uang yang telah diterimanya baru sekitar Rp6 juta. Besaran upah yang dijanjikan mencapai Rp1 juta untuk setiap ons narkotika yang diedarkan.

Hubungan antara DR dan RD juga menjadi bagian dari penyidikan. Keduanya diketahui telah saling mengenal sejak sama-sama berada di Lapas Kelas I Madiun. DR sendiri tercatat sebagai residivis yang sudah beberapa kali menjalani hukuman pidana.

Pengembangan kasus turut diikuti pemeriksaan terhadap warga binaan lainnya. Petugas memeriksa 39 orang dari salah satu blok lapas, kemudian mengambil sampel urine terhadap 10 orang. Hasil pemeriksaan menunjukkan enam orang dinyatakan positif. Temuan tersebut menjadi informasi pemeriksaan yang perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan instansi terkait.

AKBP Wiwin menegaskan, penetapan DR sebagai tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Meski demikian, penyidikan belum berhenti. Polisi masih menelusuri asal-usul sabu, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Polres Tulungagung akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan peredaran narkoba. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.

Polres Tulungagung juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.(art)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini