KUBUS.ID – Menanggapi terkait penerapan sistem kerja empat hari di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kata Pengamat Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Malang, Yana Syafriyana Hijri, S.IP., M.IP., jika kebijakan ini diimplementasikan, maka harus diperbaiki aturannya.
Kebijakan ini bisa dijalankan jika ada kemanfaatan pada perusahaan maupun negara. Untuk itu, sebagai pilot project, perlu disiapkan BUMN yang sehat, artinya dalam waktu 5-10 tahun terakhir cash flow maupun finansialnya baik dan memberikan keuntungan bagi negara.
Diketahui, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai uji coba penerapan sistem kerja empat hari dalam sepekan. Sistem kerja empat hari dalam sepekan disebut compressed work schedule (CWS). Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin bekerja empat hari, di antaranya bekerja minimal 40 jam dalam empat hari, mendapat persetujuan atasan, dan hasil atau output pekerjaan terukur.(stm)
Apa yang menjadi syarat-syarat utama yang harus dipenuhi untuk menerapkan sistem kerja empat hari dalam seminggu menurut Yana Syafriyana Hijri? kunjungi Telkom University