Beranda Jawa Timur Sound System di Kediri Dibatasi, Pawai Maksimal 85 Desibel

Sound System di Kediri Dibatasi, Pawai Maksimal 85 Desibel

3381
ilustrasi kegiatan karnaval sound. (Foto : generate AI)

KEDIRI, KUBUS.ID – Penggunaan sound system di Kabupaten Kediri kini dibatasi untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama saat berbagai kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI.

Pemkab Kediri telah menyosialisasikan surat edaran terbaru mengenai penggunaan pengeras suara tersebut melalui para camat kepada pemerintah desa. Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri itu sekaligus mencabut aturan serupa yang diterbitkan pada 2023.

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Satrio, mengatakan aturan tersebut tidak secara khusus melarang kegiatan perayaan kemerdekaan. Pemerintah daerah justru mendukung masyarakat menggelar kegiatan secara meriah, tetapi tetap harus memperhatikan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

“Pada dasarnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri tidak melarang masyarakat melakukan perayaan memperingati HUT Kemerdekaan Negara kita. Justru berharap masyarakat ini merayakan dengan meriah,” kata Kaleb.

Dalam aturan tersebut, tingkat kebisingan sound system untuk kegiatan statis yang digelar di satu lokasi, seperti lapangan, dibatasi maksimal 120 desibel. Sementara kegiatan nonstatis atau bergerak, termasuk pawai, dibatasi maksimal 85 desibel.

Selain tingkat kebisingan, dimensi sound system yang dibawa menggunakan kendaraan juga diatur. Ketinggiannya maksimal 3,5 meter dari permukaan tanah, sedangkan lebarnya maksimal 3 meter.

Penggunaan Sound System Wajib Lewati Rekomendasi

Kaleb menjelaskan, panitia yang akan menggelar kegiatan dengan pengeras suara harus melalui proses rekomendasi sebelum mengajukan izin keramaian kepada kepolisian.

Pemohon terlebih dahulu menyampaikan proposal kepada Satgas Pengeras Suara Kabupaten Kediri yang sekretariatnya berada di Mako Satpol PP. Proposal tersebut harus memuat sejumlah informasi, seperti jumlah peserta, waktu pelaksanaan, hingga rute yang akan dilalui.

“Setelah memperoleh rekomendasi, atas dasar rekomendasi ini digunakan untuk pengajuan izin keramaian ke Kepolisian,” ujarnya.

Sebelum rekomendasi diterbitkan, Satgas akan melakukan rapat koordinasi dengan panitia. Kepolisian juga akan menggelar rapat koordinasi terkait pengamanan sebelum izin keramaian diterbitkan.

Pemantauan dilakukan sejak sebelum kegiatan berlangsung. Satgas bersama aparat keamanan akan mengecek lokasi pada H-1 untuk memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan surat edaran.

Saat kegiatan berlangsung, petugas juga diterjunkan untuk melakukan pengawasan. Jika terjadi pelanggaran, sanksi dapat diberikan oleh pihak yang menerbitkan izin keramaian, yakni kepolisian, bersama Satgas Pengeras Suara Kabupaten Kediri.

Kaleb berharap aturan ini tidak mengurangi semangat masyarakat dalam merayakan HUT Kemerdekaan. Menurutnya, kegiatan tetap dapat berlangsung meriah dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga sekitar.(art)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini