KUBUS.ID – Polres Blitar Kota menangkap pelaku dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah Bank BUMN. Kerugian hingga Rp 2,2 miliar. Kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, tersangka bernama Mahfud Saifudin, 55 tahun, warga Ngoran, Nglegok, Blitar.
Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan bahwa Mahfud menawarkan jasa pelunasan pinjaman kepada nasabah yang memiliki hutang, dengan membayar 10 persen dari pinjaman. Mahfud memberikan tanda bukti pelunasan dan mengklaim sisa hutang akan dilunasi negara melalui agenda presiden.
Polisi sudah mengamankan beberapa bukti, seperti kertas merah yang mengatasnamakan Pemerintah RI yang membebaskan nasabah dari pinjaman atau hutang. Saat ini, Mahfud diamankan di Rutan Polres Blitar Kota. Sementara itu, Polres Blitar Kota juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.(slv)