KUBUS.ID – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau dikenal Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung.
Tom Lembong ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dalam importasi gula tahun 2015-2016. Selaku Mendag, dia disangka memberikan izin importasi ratusan ton gula walaupun Indonesia tengah mengalami surplus.
Selain Thomas, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan PT PPI berinisial CS menjadi tersangka kedua. Akibat pemberian izin ini, Kejagung menduga negara rugi Rp 400 miliar.
Tom dan CS akan ditahan di rumah tahanan milik kejaksaan selama 20 tahun pertama. Penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. (rif)
Source : CNBC Indonesia