KUBUS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan selayaknya obat menggunakan jarum atau micronoodle. Penindakan ini merupakan hasil dari pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023-Oktober 2024.
Kepala BPOM Kediri Gidion, S.Si., M.Sc., pencabutan izin, karena produk kosmetik menggunakan jarum atau micronoodle harus diawasi oleh pihak medis. Sehingga, produk tidak masuk dalam kategori kosmetik, melainkan dikategorikan sebagai obat, dan tidak boleh diperjual belikan secara bebas.
BPOM Kabupaten Kediri telah melakukan pemeriksaan secara rutin ke beberapa toko kosmetik, klinik serta salon, untuk menjamin keamanan penggunaan produk kosmetik. (rif)