KUBUS.ID – Polisi menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sapi di Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Kata AIPDA Muhammad Rahmanzah S.H., Kanit Reskrim Polsek Kandat Polres Kediri, pelaku berinisial BP (28), warga Kayunan, Plosoklaten, Kediri. Pelaku diamankan di sebuah penginapan.
Menurut Rahmanzah, modus operandi pelaku adalah dengan mendatangi pemilik sapi di sekitar wilayahnya dan menawarkan harga tinggi untuk membeli anak sapi. Setelah sapi diterima, pelaku mengirimkan bukti transfer palsu kepada korban. BP diketahui menjual kembali sapi yang berhasil diperolehnya, ke pasar atau kepada tengkulak sapi.
“Setelah sapi diterima, pelaku mengirimkan bukti transfer palsu kepada korban. Namun, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah dilakukan karena pelaku beralasan uang tersebut akan digunakan untuk membayar hutang,” jelas Rahmanzah.
Atas perbuatannya, pelaku kini diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Kediri untuk proses lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, khususnya terkait dengan jual beli hewan ternak, agar tidak menjadi korban penipuan serupa.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan meminta masyarakat untuk segera melapor jika mengalami hal yang serupa,” tambah Rahmanzah.(slv)