Beranda Nasional Tok! Aktivasi Nomor HP Kini Wajib Rekam Wajah, Berlaku untuk Kartu Baru

Tok! Aktivasi Nomor HP Kini Wajib Rekam Wajah, Berlaku untuk Kartu Baru

0
Dok. ilustrasi / pixabay.com

JAKARTA, KUBUS.ID – Aturan registrasi SIM Card biometrik kini sudah resmi berlaku. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan masyarakat kini diwajibkan menggunakan pengenalan wajah (face recognition) jika ingin mengaktifkan nomor HP.
Dilansir detikInet, aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

“Hari ini kita insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam sambutan peluncuran Registrasi Biometrik di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/2/2026).

Penggunaan data biometrik pengenalan wajah ini berlaku untuk kartu perdana, bukan pelanggan eksisting seluler. Namun, Komdigi tidak menutup kemungkinan masyarakat dapat memperbarui data face recognition.

Regulasi ini bertujuan untuk menutup celah peredaran kartu seluler tanpa identitas yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi. Setiap nomor seluler kini harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

“Dan tentu dalam kerangka itu, kami perlu menerjemahkan dalam beberapa hal, salah satunya adalah dengan program yang terkait dengan pengamanan para pelanggan untuk terhindar dari kejahatan-kejahatan digital melalui tata kelola SIM Card,” kata Meutya.

Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Khusus pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.(eko)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini