KUBUS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri membenarkan terkait pemanggilan salah satu guru di SMK Canda Bhirawa Pare. Pemanggilan tersebut lantaran adanya aduan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran milik yayasan dan penyelewengan uang yang bersumber dari iuran siswa.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi saat dikonfirmasi jurnalis Radio ANDIKA membenarkan hal tersebut. Meski belum bisa ditemui secara langsung, Iwan menyebut jika pihaknya sudah memanggil satu orang guru dari SMK Canda Bhirawa untuk dimintai keterangan.
“Hari ini masih padat agenda, untuk sekedar info Canda Bhirawa salah satu yang dipanggil Kejaksaan memang,” katanya, Senin (10/6/2024).
Ditanya soal materi apa saja yang telah diperiksa, Iwan belum bisa membeberkan secara mendalam. Sebab, kegiatan tersebut masih tertutup dan dalam proses pengumpulan data.
“Maaf mas kami kegiatannya masih bersifat tertutup mas belum bisa kita ekspose masalahnya,” ucapnya.
Iwan juga belum bisa menyebut soal informasi salah satu kepala dinas yang dikabarkan tersangkut dalam kasus tersebut.
“Intinya kami masih puldata, maaf kami belum bisa menyampaikan ya, kegiatan masih berjalan,” tutupnya.(sya/adr)