KUBUS.ID – Pak ARIA, warga Sonorejo Grogol Kediri menghubungi Gatekeeper Radio ANDIKA karena beredar informasi di wilayahnya ada pungutan biaya fogging (pengasapan) Rp. 8000 per rumah. Pak ARIA menanyakan apakah biaya fogging dibebankan kepada masyarakat?
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kediri, dr. AHMAD KHOTIB mengatakan fogging yang dilaksanakan Dinkes tidak dipungut biaya (gratis). Tetapi dilakukan di daerah yang terbukti ditemukan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD).
Jika ada biaya, berarti fogging dilakukan secara mandiri. Menurut dr KHOTIB, biaya fogging mandiri di luar wewenang Dinkes tetapi dikelola pihak desa. Dinkes hanya membantu dalam pengawasan obat fogging agar tidak membahayakan masyarakat.(hil/slv)