KUBUS.ID – Mantan Ketua KPK sekaligus calon anggota DPD Agus Rahardjo minta diloloskan menjadi anggota DPD RI terpilih hasil Pemilu 2024 menggantikan Kondang Kusumaning Ayu lantaran dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk maju sebagai caleg DPD lewat putusan Bawaslu. Hal ini ia sampaikan usai mengajukan permohonan penggantian calon terpilih anggota DPD ke KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (11/7).
Agus Rahardjo ikut dalam Pemilu 2024 sebagai calon anggota DPD dari Jawa Timur. Agus menempati suara terbanyak kelima. Sementara Kondang merupakan caleg DPD dengan perolehan suara terbanyak keempat. Kuota anggota DPD terdiri dari 4 orang setiap provinsi.
Agus Raharjo menjelaskan permohonan penggantian Kondang karena terbukti tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu anggota DPD seperti ketentuan Pasal 182 UU Pemilu. Ia mengatakan Kondang masih berstatus sebagai staf administrasi DPD yang digaji dari APBN ketika mendaftar sebagai caleg DPD.
Kondang juga telah dinyatakan oleh putusan Bawaslu secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.(cnn-stm)
Copy: cnnindonesia.com