Beranda Kediri Raya Belum Genap Setahun, Satlantas Polres Tulungagung Catat 14.744 Pelanggaran Lalu Lintas  

Belum Genap Setahun, Satlantas Polres Tulungagung Catat 14.744 Pelanggaran Lalu Lintas  

0
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung mencatat sebanyak 14.744 pelanggaran lalu lintas selama periode Januari hingga Juni 2026. (Foto. Redaksi)
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung mencatat sebanyak 14.744 pelanggaran lalu lintas selama periode Januari hingga Juni 2026. (Foto. Redaksi)

TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung mencatat sebanyak 14.744 pelanggaran lalu lintas selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas pelanggar diberikan sanksi berupa teguran sebagai upaya edukasi untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Ahmad Zainudin, mengatakan sebanyak 9.433 pelanggar mendapat teguran, sedangkan 5.311 pelanggar dikenai sanksi tilang, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

“Selama enam bulan terakhir tercatat ada 14.744 pelanggar lalu lintas,” kata Iptu Ahmad saat mengudara di FM 105,7 Radio ANDIKA, Kamis (30/7/2026).

Menurut Ahmad, tilang manual tetap diterapkan untuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pelanggaran tersebut di antaranya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta aksi balap liar.

Ia menyebutkan, sebanyak 1.574 pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat sehingga dilakukan penindakan melalui tilang manual.

“Kalau tidak dilakukan tilang manual, tidak akan efektif karena tidak memberikan efek jera,” ujarnya.

Sementara itu, pelanggaran yang tergolong ringan, seperti tidak menggunakan helm atau kelengkapan berkendara yang tidak lengkap, lebih banyak diselesaikan melalui pemberian teguran sebagai bentuk edukasi keselamatan berlalu lintas.

Ahmad menilai tingginya jumlah pelanggaran tersebut menunjukkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan.

Di sisi lain, tingkat konfirmasi tilang elektronik oleh masyarakat terus mengalami peningkatan. Hingga semester pertama 2026, tingkat konfirmasi ETLE tercatat mencapai sekitar 85 persen.

Menurut Ahmad, peningkatan tersebut dipengaruhi oleh integrasi sistem ETLE dengan layanan administrasi kendaraan bermotor. Melalui sistem tersebut, pemilik kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tilang tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini