Beranda Jawa Timur Bupati Kediri Beri Deadline Pengembalian Barang Jarahan Hingga 6 September

Bupati Kediri Beri Deadline Pengembalian Barang Jarahan Hingga 6 September

1

KUBUS.ID – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana masih memberikan waktu bagi siapapun yang terlibat penjarahan dalam aksi kerusuhan Sabtu (30/8/2025) lalu untuk mengembalikan barang-barang yang telah diambil.

Pengembalian barang hasil jarahan itu bisa dilakukan di Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri, kantor desa setempat ataupun menghubungi melalui hotline yang disediakan. Imbauan pengembalian barang jarahan itu pun telah disebarluaskan sehari pasca kejadian.

“Sejauh ini masih terus berjalan, banyak yang telah mengembalikan. besuk Sabtu (6/9/2025) adalah hari terakhir batas pengembalian,” kata Mas Dhito di Komplek Kantor Pemkab Kediri, Jumat (5/9) pagi.

Pemerintah daerah sedianya memberi pengampunan atau tidak akan melakukan proses hukum kepada siapapun yang mau mengembalikan barang-barang yang diambil. Terkecuali bagi provokator atau dalang kerusuhan.

“Jika tidak dikembalikan besuk, siapapun yang terlibat apapun perannya, apakah itu provokator, atau menjarah, atau merusak, melempar molotov, kami telah berkoordinasi dengan Polres Pare akan diproses hukum,” tegas Mas Dhito.

Barang-barang hasil jarahan yang hilang dan telah kembali terus diinventarisir. Disisi lain, fragmen Kepala Ganesha, koleksi museum Bagawanta Bhari yang sebelumnya ikut hilang dijarah berhasil ditemukan kembali.

Fragmen Kepala Ganesha itu ditemukan oleh dua pelajar SMK Negeri 1 Ngasem dan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Kediri. Secara simbolik, benda peninggalan budaya itu pun diletakkan kembali oleh Mas Dhito ke museum.

“Tadi secara simbolik, saya sudah mengembalikan dan memasukkan (Fragmen Kepala Ganesha) ke museum,” ucap Mas Dhito.(atc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini