Beranda Jawa Timur Empat PPPK Guru SD Negeri di Kota Blitar, Ajukan Izin Cerai

Empat PPPK Guru SD Negeri di Kota Blitar, Ajukan Izin Cerai

2
Ilustrasi AI

Blitar (KUBUS.ID) – Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mencatat empat guru SD Negeri mengajukan izin perceraian selama semester pertama 2025. Meski demikian, jumlah tersebut disebut menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Denny Setiawan, S.E., M.M., mengatakan pengajuan izin perceraian tetap muncul setiap tahun. Namun, pihaknya kini memperketat proses pemberian rekomendasi dengan mengedepankan pembinaan dan mediasi.

“Fenomena perceraian memang setiap tahun ada. Yang menjadi perhatian kami adalah pembinaannya, agar ASN tidak langsung menghadapi konsekuensi pelanggaran disiplin tanpa melalui proses yang semestinya,” ujar Denny saat diwawancarai Radio Andika.

Berdasarkan data hingga akhir Juni 2025, terdapat empat pengajuan izin perceraian dari guru SD Negeri. Mayoritas pengajuan diajukan oleh ASN perempuan.

Menurut Denny, sebagian besar pasangan yang mengajukan perceraian telah lama hidup terpisah sebelum mengajukan izin. Bahkan, ada yang telah pisah ranjang selama dua hingga empat tahun. Selain itu, terdapat kasus di mana pemohon mengaku telah ditalak secara agama oleh pasangannya.

“Kami tidak serta-merta memberikan rekomendasi. Kalau persoalannya masih sebatas komunikasi atau konflik keluarga yang masih bisa diperbaiki, kami lakukan mediasi terlebih dahulu. Tetapi kalau memang sudah lama pisah ranjang dan alasannya jelas, tentu kondisinya berbeda,” jelasnya.

Ia menambahkan, rata-rata pemohon merupakan guru berusia muda, kelahiran tahun 1990-an, dan sebagian besar sudah memiliki anak yang masih berusia sekolah dasar.

Hingga saat ini, belum ada satu pun dari empat pengajuan tersebut yang berhasil diselesaikan melalui mediasi karena kondisi rumah tangga para pemohon dinilai sudah sulit dipertahankan.

Proses pengajuan izin perceraian juga masih berada pada tahap pembinaan di Dinas Pendidikan. Setelah itu, berkas akan diteruskan ke BKPSDM sebelum diajukan kepada Bupati untuk memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.

Denny menjelaskan, persyaratan pengajuan izin perceraian kini juga diperketat. Salah satunya dengan adanya surat yang diketahui camat setempat sebagai bagian dari proses administrasi di BKPSDM.

Terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Denny mengatakan hingga saat ini belum ada kasus yang dapat dibuktikan. Meski beberapa pemohon mengaku mengalami KDRT, pengakuan tersebut belum didukung bukti maupun saksi sehingga tidak dapat dijadikan dasar dalam proses mediasi.

Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar berharap tren pengajuan izin perceraian di kalangan guru SD Negeri terus menurun serta persoalan rumah tangga dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi apabila masih memungkinkan. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini