KUBUS.ID – Satreskrim Polres Trenggalek akan segera menyerahkan Kiai S ke Kejaksaan Negeri Trenggalek, atas kasus pemerkosaan santriwatinya hingga hamil.
Kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka beserta Barang Bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek pada tanggal 28 November 2024.
Meski hasil tes DNA yang menyatakan tersangka ayah biologis anak. Namun, tersangka tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatannya. (rif)