Beranda Nasional Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

269

KUBUS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi, hanya boleh diikuti jemaah yang memiliki visa haji. Jemaah yang kedapatan melanggar atau mengikuti haji dengan visa lainnya, dapat dikenakan sanksi denda hingga deportasi.

Petugas Media Center Haji Kemenag RI WIDI DWINANDA saat konferensi pers secara daring, Sabtu (18/5) menjelaskan, pemerintah kerajaan Arab Saudi menetapkan sanksi denda bagi jemaah yang berhaji tanpa visa haji sebesar 10.000 real.

Dalam aturan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi, pihak yang mengkoordinir jemaah haji tanpa izin atau visa haji juga terancam pidana penjara selama 6 bulan. Untuk itu, Kemenag RI mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji, agar mendaftarkan dan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.(adr)

Sumber: kompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini