Beranda Jawa Timur Membuat Ratusan Website Berisi Puluhan Ribu Video Porno, Pria warga Malang Ditangkap...

Membuat Ratusan Website Berisi Puluhan Ribu Video Porno, Pria warga Malang Ditangkap Polisi

2086

KUBUS.ID – Seorang pria warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ditangkap Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim karena membuat ratusan website video porno anak.

Menurut Kasubbid Penmas Polda Jawa Timur AKBP M. Sinwan S.E., M.M., pelaku berinisial AS membuat 280 website porno berisi 26 ribu konten video asusila, 3000 diantaranya video porno anak. Pembuatan website, proses editing video lalu memposting konten dilakukan AS sejak tahun 2020. Kemampuan itu dipelajari pelaku secara otodidak.

AS meraup keuntungan 6000 dollar Amerika atau sekitar Rp96 juta per bulan. Website pelaku sudah diblokir. Kasus ini masih dalam pendalaman petugas. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.(hil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini