JAKARTA, KUBUS.ID – Pemerintah resmi mematok biaya Rp 5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan melepas status kewarganegaraan Indonesia atas keinginan sendiri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Sesuai Pasal 10, aturan itu mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan atau pada awal Agustus 2026.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra membenarkan penerbitan regulasi tersebut. “Betul (PP tersebut),” ujarnya, Minggu, (19/7) dilansir Kompas.com.
Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 disebutkan, tarif Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.
Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan tarif Rp 3,5 juta untuk permohonan penerbitan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sementara itu, warga yang ingin memperoleh kembali status sebagai WNI dikenai tarif Rp 1 juta per permohonan. Nominal yang sama juga berlaku untuk permohonan Surat Keputusan tentang Tetap Menjadi WNI.
Adapun penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif Rp 500 ribu per permohonan. Seluruh penerimaan dari layanan tersebut masuk sebagai PNBP dan wajib disetorkan ke kas negara.
PP Nomor 30 Tahun 2026 sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 mengenai jenis dan tarif pelayanan jasa hukum di lingkungan Kementerian Hukum.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menjelaskan, pembaruan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian sekaligus mengikuti dinamika kondisi ekonomi nasional. Penyesuaian tarif juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, dan memperkuat akuntabilitas layanan publik di bidang kewarganegaraan.
Dengan berlakunya aturan baru tersebut, seluruh layanan administrasi terkait kewarganegaraan kini memiliki tarif resmi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan di Kementerian Hukum.(adr)































