Beranda Kediri Raya OJK Perkuat Pengawasan Fintech dan Aset Digital, Dorong Inovasi Digital yang Aman...

OJK Perkuat Pengawasan Fintech dan Aset Digital, Dorong Inovasi Digital yang Aman dan Berintegritas

26

KEDIRI, (KUBUS.ID) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap perkembangan teknologi finansial (fintech) dan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan inovasi sektor keuangan digital tumbuh secara sehat, aman, sekaligus memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat.

Penguatan pengawasan semakin strategis pasca diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perkembangan inovasi digital dinilai memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor, mulai dari jasa keuangan, sistem pembayaran hingga persaingan usaha.

Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri, mengatakan koordinasi lintas otoritas menjadi salah satu kunci dalam menghadapi dinamika perkembangan sektor keuangan digital.

“Koordinasi antarotoritas terus kami perkuat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Hal ini penting agar perkembangan inovasi digital tetap berjalan dengan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta memperhatikan pelindungan konsumen,” ujar Ismirani.

Menurutnya, OJK juga memperkuat sinergi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penguatan kerja sama tersebut dituangkan melalui pembaruan Nota Kesepahaman pada Juli 2026 yang mencakup harmonisasi kebijakan, pertukaran data dan informasi, serta pelaksanaan kajian bersama.

Di sisi regulasi, OJK telah memperkuat pengaturan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto melalui sejumlah ketentuan, antara lain POJK Nomor 27 Tahun 2024, POJK Nomor 23 Tahun 2025, serta PADK Nomor 3 Tahun 2026.

“Kerangka regulasi terus kami kembangkan agar mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis baru. Namun, inovasi tersebut tetap harus dibarengi dengan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, dan pelindungan konsumen,” jelasnya.

Ke depan, OJK juga tengah menyusun Peta Jalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (IAKD) 2026–2031. Peta jalan tersebut antara lain akan mengantisipasi perkembangan tokenisasi aset atau Real World Assets (RWA), stablecoin, penguatan keamanan siber, hingga pengembangan infrastruktur pasar.

Selain memperkuat regulasi, OJK membuka ruang bagi pengembangan model bisnis baru melalui mekanisme regulatory sandbox. Skema ini menjadi sarana untuk menguji inovasi secara terukur sebelum diterapkan lebih luas, dengan tetap memperhatikan aspek risiko dan kepentingan konsumen.

OJK menegaskan, perkembangan fintech dan aset digital harus diiringi dengan ekosistem yang kredibel dan bertanggung jawab. Dengan penguatan regulasi, pengawasan, serta koordinasi lintas otoritas, inovasi keuangan digital diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(atc/stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini