Beranda Nasional Pakar Hukum Arifin: Langkah Bidik Kaesang, Telah Sesuai Tujuan Pembentukan KPK

Pakar Hukum Arifin: Langkah Bidik Kaesang, Telah Sesuai Tujuan Pembentukan KPK

1431

KUBUS.ID – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik  anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk memberikan klarifikasi atas penggunaan jet pribadi menjadi isu hangat ditengah masyarakat. Langkah ini dinilai sudah tepat dengan substansi pembentukan KPK.

Kata Pakar Hukum Universitas Islam Kadiri Dr. Zainal Arifin, SS., M.Pdi., SH., MH., pembentukan KPK bertujuan untuk memberantas korupsi, nepotisme, dan kolusi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Dalam kasus ini, langkah KPK sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, KPK harus menerapkan semua warga sama dihadapan hukum.

Dr. Zainal Arifin menambahkan, klarifikasi Kaesang Pengarep diperlukan untuk mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya dan menjelaskan kepada publik, apakah penggunaan jet pribadi tersebut melanggar ketentuan hukum atau tidak, jika penggunaan jet pribadi menggunakan uang pribadi kasus ini akan selesai, dan publik pun tidak tergiring dengan opini yang salah. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini