Beranda Kediri Raya Pakar Hukum UNISKA: Insentif Guru Penanggung Jawab MBG Harus Berdasar Hukum Jelas

Pakar Hukum UNISKA: Insentif Guru Penanggung Jawab MBG Harus Berdasar Hukum Jelas

37
Gambar: Ilustrasi Makan Bergizi Gratis. (Sumber: Tribun News)

KUBUS.ID – Pemberian insentif sebesar Rp100.000 kepada guru penanggung jawab program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah, yang dananya diambil dari anggaran Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG), mendapat tanggapan dari Pakar Hukum dan Dekan Fakultas Hukum UNISKA Kediri, Dr. Zainal Arifin, S.S., S.H., M.Pd.I., M.H. Menurutnya, insentif tersebut bisa dibenarkan secara hukum selama mengacu pada ketentuan dalam pengelolaan keuangan negara.

“Dasar hukum pengelolaan keuangan negara sudah diatur dalam Undang-Undang, termasuk prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap pengeluaran, termasuk insentif, harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

SPPG merupakan unit yang dibentuk oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjalankan program MBG. Program ini bertujuan memastikan anak-anak menerima asupan gizi yang memadai melalui dapur yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, guru menjadi penanggung jawab MBG di sekolah. Maka, pemberian insentif sebagai bentuk penghargaan itu bisa saja dilakukan. Namun, agar legal secara administratif, harus didasarkan pada surat resmi dari instansi terkait, misalnya keputusan dari Dinas Pendidikan atau BGN.

“Agar legal secara administratif, harus didasarkan pada surat resmi dari instansi terkait, misalnya keputusan dari Dinas Pendidikan atau BGN,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya dokumentasi dan pelaporan penggunaan anggaran. Jika tidak terdokumentasi dengan baik, maka akan membuka celah penyelewengan. Penggunaan uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Zainal menyarankan agar pihak terkait segera menyusun dasar hukum yang lebih kuat. Dengan begitu, insentif guru tidak hanya sah secara administratif, tapi juga aman dari sisi hukum.(slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini