Beranda Kediri Raya Pasutri Tersangka Pembunuhan Balita di Kediri Peragakan 31 Adegan Rekonstruksi

Pasutri Tersangka Pembunuhan Balita di Kediri Peragakan 31 Adegan Rekonstruksi

1988

KUBUS.ID –  Satreskrim Polres Kediri menggelar rekonstruksi atas kasus penganiayaan dan pembunuhan balita bernama Nisa (3) oleh kedua orangtuanya, Mian Tasgeen (23) dan Novita Anggraini (26), Kamis (22/8/2024) siang. Pasangan suami istri (pasutri) ini menjalani rekonstruksi secara tertutup dengan memperagakan 31 adegan di Mapolres Kediri.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Heri Wiyono mengatakan tujuan digelarnya rekonstruksi ini agar terjadi kesesuaian antara keterangan tersangka maupun keterangan saksi dengan perbuatan yang dilakukan.

“Hari ini kita gelar rekonstruksi dengan mengikutsertakan baik dari penyidik Satreskrim Polres Kediri kemudian dari penasihat hukum tersangka,” katanya usai rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi tersebut, terdapat 31 adegan diperankan oleh pasutri yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pihak kepolisian. Dipilihnya Mapolres Kediri sebagai lokasi rekonstruksi adalah sebagai pertimbangan keamanan kepada para tersangka. Secara keseluruhan, lanjut Heri, dari kesaksian selama BAP (berita acara pemeriksaan) dengan rekonstruksi hari ini tidak ada perubahan.

“Semua (fakta-red) pada rekonstruksi ini masih sama dengan BAP kemarin,” jelasnya.

Terkait dengan motif kedua tersangka melakukan bentuk penganiayaan dengan cara memukul korban, Heri memastikan hal ini didasari karena telah menumpahkan air minum di kamar. Saat ditanya balita tersebut tidak menjawab dengan benar dan berbohong.

“Penganiayaan terakhir menyebabkan korban meninggal dunia,” tutupnya.

Akibat dari perbuatan keji itu kedua tersangka disangkakan dengan undang – undang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (sya/stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini