KUBUS.ID – RP (29) pria asal Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, terduga pelaku rudapaksa sesama jenis terancam pasal perlindungan anak. Dia tega melakukan adegan tak pantas tersebut dengan korban bernama OW yang masih di bawah umur. Kanit PPA Polres Kediri, Ipda Heri Wiyono saat dikonfirmasi mengatakan atas perbuatan tak senonoh itu, RP dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Kita kenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya, Selasa (16/7/2024).
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kediri untuk proses pemeriksaan selanjutnya. Sementara terkait dengan kondisi korban, pihak kepolisian belum bisa menyebutkan secara pasti, sebab masih berkoordinasi dengan psikolog.
“Belum bisa kita simpulkan, karena itu ranahnya psikolog, masih menunggu hasilnya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang laki-laki berinisial RP (29) warga Kecamatan Pare Kediri diamankan Satreskrim Polres Kediri lantaran merudapaksa seorang pelajar laki laki asal Jawa Tengah. Modus pelaku menyamar sebagai wanita dengan memakai wig dan daster. Perkenalan keduanya terjadi melalui aplikasi Michat dan berlanjut dengan pertemuan.
Pelaku mengaku sebagai seorang wanita bernama Ajeng. Selang satu Minggu, pelaku kembali menghubungi korban dan mengajak ketemuan. Korban sempat menolak karena takut kondisi sudah larut malam, namun pelaku meyakinkan dengan dalih, korban akan dijemput orang suruhannya.
Sesampainya di rumah pelaku, korban disuruh menunggu di depan rumah dan pelaku masuk lewat belakang berganti pakaian layaknya wanita. Setelah korban masuk rumah, korban dilecehkan berkali-kali. Korban sempat diancam dengan menggunakan pisau dan diborgol.(sya/slv)