Beranda Regional Perceraian di Tulungagung Meningkat, Ekonomi dan Sulit Cari Kerja Jadi Pemicu

Perceraian di Tulungagung Meningkat, Ekonomi dan Sulit Cari Kerja Jadi Pemicu

32
ilustrasi suasana sidang di Kantor Pengadilan Agama (Foto : Generate AI)

TULUNGAGUNG, KUBUS.ID – Angka perceraian di Kabupaten Tulungagung kembali meningkat pada Semester I 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung mencatat kenaikan baik pada perkara cerai talak maupun cerai gugat, dengan persoalan ekonomi masih menjadi penyebab utama keretakan rumah tangga.

Data tersebut disampaikan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung, Drs. H. Imam Rosyidin, M.H., saat wawancara di Radio ANDIKA. Hingga Juni 2026, perkara cerai talak yang diterima mencapai 343 perkara, meningkat dibanding periode Januari–Juni 2025 yang berjumlah 312 perkara. Sementara cerai gugat naik dari 1.002 perkara menjadi 1.118 perkara.

“Kalau dilihat dari data laporan antara tahun 2025 dengan Semester I 2026 memang ada peningkatan angka perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat,” kata Imam Rosyidin.

Ia menjelaskan, perkara perceraian yang paling banyak diajukan berasal dari cerai gugat, yakni gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Menurutnya, persoalan ekonomi menjadi faktor yang paling dominan hingga memicu perselisihan berkepanjangan dalam rumah tangga.

“Kebanyakan faktor ekonomi. Karena masalah ekonomi akhirnya menjadi percekcokan dan pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga,” ujarnya.

Selain ekonomi, Imam menyebut perselisihan mengenai tempat tinggal, pengasuhan anak, hingga hilangnya keharmonisan keluarga juga menjadi alasan yang sering muncul dalam persidangan. Ia juga menilai sulitnya memperoleh pekerjaan membuat sebagian suami tidak mampu memenuhi kewajiban memberi nafkah sehingga memicu gugatan cerai.

“Sekarang mencari pekerjaan juga tidak mudah. Banyak yang akhirnya tidak bisa memberikan nafkah kepada istri sehingga berujung pada perceraian,” katanya.

Menurut Imam, seluruh perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama terlebih dahulu diwajibkan melalui proses mediasi, baik di dalam maupun di luar persidangan. Namun, tingkat keberhasilan mediasi masih rendah karena sebagian besar pasangan yang mendaftarkan gugatan sudah berada pada kondisi konflik yang cukup berat.

“Semua perkara sudah dimediasi. Tetapi kebanyakan yang masuk ke pengadilan kondisinya sudah kronis, sehingga yang berhasil didamaikan hanya sedikit,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pekerja migran turut menyumbang angka cerai gugat di Tulungagung. Meski belum ada data pasti, Imam memperkirakan sekitar 20 persen pengajuan cerai gugat berasal dari perempuan yang bekerja di luar negeri.

Di sisi lain, Pengadilan Agama bersama pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat. Imam menyebut program tersebut mulai menunjukkan hasil pada kasus dispensasi kawin atau pernikahan usia anak yang justru mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.

Masyarakat diharapkan memperkuat komunikasi dalam keluarga serta segera mencari pendampingan apabila menghadapi persoalan rumah tangga, sehingga konflik tidak berujung pada perceraian. (art)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini