Beranda Nasional Periksa 19 Koruptor, KPK Dalami Kasus Pungli Rutan

Periksa 19 Koruptor, KPK Dalami Kasus Pungli Rutan

2

KUBUS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 19 koruptor untuk mengusut perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Belasan koruptor itu diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara pungli rutan. Mereka yang diperiksa sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Juru Bicara KPK ALI FIKRI mengatakan para koruptor ditanyai tentang diizinkannya penggunaan ponsel di dalam rutan dengan menyerahkan sejumlah uang. Mereka juga digali keterangannya tentang pemesanan makanan yang bukan jatah resmi diberikan KPK. Koruptor yang dimintai keterangan oleh KPK diantaranya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NURHADI ABDURRACHMAN, mantan Gubernur Sulawesi Selatan NURDIN ABDULLAH, dan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia EMIRSYAH SATAR.

Sebelumnya, KPK mengungkap ada 15 tersangka pungli di rutan KPK, termasuk Kepala Rutan KPK ACHMAD FAUZI. Pungli terjadi mulai tahun 2019 hingga 2023. KPK memperkirakan uang haram yang diraup para tersangka mencapai Rp 6,3 miliar.(hil)

copy: republika.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini