Beranda Kediri Raya Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Yang Terakhir dan Tidak Ada...

Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Yang Terakhir dan Tidak Ada Lagi Pelanggaran

22

KUBUS.ID – Polres Kediri Kota menindak tegas oknum personel yang melanggar kode etik Polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri. Personel yang mendapat sanksi PTDH yakni BRIPTU ANDYING INDRA PRAKOSO karena terlibat kasus Narkoba atau melanggar kode etik Polri. Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Kediri Kota AKBP BRAMASTYO PRIAJI, S.H., S.I.K., M.H. dihadiri pejabat utama, Kapolsek jajaran dan anggota Polres serta ASN.

Dalam amanatnya, AKBP BRAMASTYO PRIAJI menyampaikan pelaksanaan upacara PTDH dilakukan sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran. Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, setelah melalui tahapan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku dalam institusi Kepolisian serta mempertimbangkan Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfaatan dan Asas Keadilan bagi anggota yang akan di PTDH. Personel kepolisian senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan profesional, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat.

Kapolres Kediri Kota AKBP BRAMASTYO PRIAJI berharap kepada seluruh personel Polres Kediri Kota secara pribadi maupun atas nama pimpinan Polri memastikan tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang dan bisa mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini. Kapolres Kediri Kota berharap ke depan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran.(atc/hil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini