KUBUS.ID – Pjs Bupati Kediri Heru Wahono Santoso pada Rabu (20/11), menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), untuk 282 warga dari total target 853 Warga Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo Kediri. Sedangkan untuk kekurangannya masih dalam proses. Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Indonesia. PTSL berfungsi sebagai bukti pendaftaran tanah yang sah dan merupakan syarat utama untuk mendapatkan hak atas tanah, baik melalui pembelian, warisan, maupun cara lainnya.
Pjs Bupati Kediri Heru Wahono Santoso mengatakan, PTSL sangat penting karena menunjukkan bahwa tanah tersebut, telah terdaftar secara resmi dan memenuhi persyaratan hukum untuk dimiliki atau digunakan. Tanpa PTSL, seseorang tidak dapat memperoleh hak legal atas tanah tersebut.
“PTSL sangat penting karena menunjukkan bahwa tanah tersebut telah terdaftar secara resmi dan memenuhi persyaratan hukum untuk dimiliki atau digunakan. Tanpa PTSL, seseorang tidak dapat memperoleh hak legal atas tanah tersebut,” Kate Heru Kepada Kubus.id, Rabu (20/11).
Heru menambahkan, Proses pendaftaran tanah dimulai dengan pengajuan permohonan oleh pemohon kepada BPN. Setelah melalui serangkaian prosedur verifikasi dan pengesahan, BPN akan menerbitkan PTSL, jika semua persyaratan terpenuhi.(atc/rif)