KEDIRI, KUBUS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang meresahkan warga di sejumlah wilayah Kediri Raya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S, warga Bogor, Jawa Barat, yang diduga menjadi otak sekaligus pelaku tunggal dalam serangkaian aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca kendaraan yang terparkir.
Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan, pelaku telah beraksi di sedikitnya 13 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kediri, Nganjuk, dan Tulungagung.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di 13 tempat kejadian perkara. Rinciannya enam kejadian di wilayah Kediri, empat kejadian di Nganjuk, dan tiga kejadian di Tulungagung,” ujar AKBP Anggi.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi di Jalan Sersan Bahrun, Kelurahan Mrican, Kota Kediri. Peristiwa tersebut sempat dilaporkan korban melalui Radio ANDIKA pada 22 Mei lalu. Saat itu, korban meninggalkan kendaraannya untuk makan dan mendapati kaca mobil telah dipecahkan oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp3 juta beserta sejumlah surat berharga yang berada di dalam kendaraan.
Berbekal laporan masyarakat dan serangkaian penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Kediri Kota akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku. Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang hasil kejahatan, di antaranya laptop, telepon genggam, uang tunai, dompet, serta berbagai barang berharga lainnya.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap kondisi sekitar lokasi sasaran.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, sebelum melakukan aksinya ia terlebih dahulu mengamati posisi kendaraan yang terparkir. Ketika situasi dinilai sepi dan aman, pelaku langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam kendaraan,” terang AKBP Anggi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota dalam merespons laporan masyarakat sekaligus memberikan rasa aman bagi warga. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan guna meminimalisir potensi tindak kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.(atc/ikj)































