Beranda Jawa Timur Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pencurian Uang dan ATM

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pencurian Uang dan ATM

1663

KUBUS.ID – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai dan kartu ATM yang terjadi di Kelurahan Kepatihan, Tulungagung. Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, IPDA Nanang Murdianto, pelaku berinisial DAS (60), warga Desa Talang, Kecamatan Sendang.

“Pelakunya inisial DAS, 60 tahun, warga Talang, Sendang. Kami amankan di rumahnya,” katanya.

Nanang menjelaskan bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama. Pelaku mencari sasaran secara acak, terutama saat korban sedang lengah atau tertidur. Setelah menemukan target, pelaku langsung mengambil barang berharga yang ada, lalu meninggalkan lokasi.

Kejadian terakhir berlangsung pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah kos belakang Warkop Arjuno, Jalan P. Sudirman VI/29, Kelurahan Kepatihan, Tulungagung. Saat itu, korban atas nama Ayuda Fitra Andriyanto sedang berada di dalam kamar kos.

“Itu terakhir berlangsung pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah kos belakang Warkop Arjuno, Jalan P. Sudirman VI/29, Kelurahan Kepatihan, Tulungagung,” tambah Nanang.

Pelaku masuk dan mengambil uang tunai dari dalam dompet korban. Selain itu, pelaku juga membawa kartu ATM dan berhasil menarik uang dengan mencoba-coba PIN menggunakan tanggal lahir yang ada di KTP korban.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sendang dan Satreskrim Polres Tulungagung, DAS akhirnya ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti.

“Polisi sudah menyita beberapa barang bukti yaa. Ada motor, helm, HP, dompet, sandal, dan uang,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam tanpa pelat nomor, helm putih, dua unit ponsel (Vivo V29 dan Oppo Reno 6 Pro), satu dompet cokelat, satu tas selempang biru dongker, satu pasang sandal hitam, serta uang tunai sebesar Rp67.000.

Kata Nanang, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari penjara sekitar lima bulan lalu. Atas perbuatannya, DAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tulungagung.(slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini