Beranda Kediri Raya RPA Indonesia: Banyak PMI Korban TPPO Tak Bisa Dipulangkan karena Belum Lapor...

RPA Indonesia: Banyak PMI Korban TPPO Tak Bisa Dipulangkan karena Belum Lapor KBRI

7
Tim RPA Indonesia koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Foto : istimewa)

JAKARTA, KUBUS.ID – Di tengah meningkatnya kasus PMI korban TPPO di Kamboja, RPA Indonesia mengungkap masih banyak pekerja migran yang belum memahami prosedur pelaporan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), sehingga proses pemulangan ke Tanah Air menjadi terhambat. Salah satunya dialami seorang PMI asal Jawa Timur yang diduga menjadi korban perdagangan orang setelah tergiur lowongan kerja di media sosial.

Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia, Jeannie Latumahina, mengatakan pihaknya telah mendatangi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan berkoordinasi langsung dengan diplomat yang menangani PMI korban human trafficking di Kamboja. Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa PMI bersangkutan belum tercatat melapor ke KBRI Kamboja.

“Ternyata dalam laporan KBRI Kamboja, yang bersangkutan belum melaporkan diri. Padahal kalau sudah melapor, akan diberikan formulir sebagai dasar penanganan kasusnya,” ujar Jeannie dengan Radio ANDIKA.

Menurut Jeannie, langkah pertama yang harus dilakukan PMI korban TPPO adalah melapor ke KBRI untuk mengecek status keimigrasian, mengajukan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bila diperlukan, serta mengajukan permohonan pemulangan ke Indonesia.

“Yang pertama dicek status imigrasinya, apakah overstay atau tidak. Setelah itu bisa mengajukan SPLP dan permohonan pemulangan ke Indonesia,” jelasnya.

Jeannie menjelaskan, proses pemulangan PMI bergantung pada status keberangkatan mereka. Jika berangkat melalui jalur resmi atau agen legal, pemerintah memiliki mekanisme penyelesaian. Namun, apabila berangkat secara ilegal tanpa agen yang terdaftar, biaya pemulangan umumnya menjadi tanggung jawab PMI yang bersangkutan.

“Kalau agensinya ilegal dan tidak diketahui, biasanya yang bersangkutan harus menanggung biaya kepulangan sendiri. Karena itu kami mendorong adanya bantuan dari sponsor atau pemerintah daerah bagi korban yang benar-benar tidak mampu,” katanya.

Ia mencontohkan pemulangan 11 PMI asal Sulawesi Utara yang sebelumnya menjadi korban TPPO di Kamboja. Saat itu, pemerintah daerah bersama berbagai pihak membantu pembelian tiket pesawat agar para korban bisa kembali ke Indonesia. Menurutnya, pola bantuan serupa juga dapat dilakukan melalui dukungan kepala daerah, anggota DPR, maupun masyarakat.

Selain pendampingan korban, RPA Indonesia menilai upaya pencegahan harus diperkuat melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur menjadi pekerja migran yang benar. Jeannie mengingatkan agar masyarakat hanya menggunakan agen resmi, memiliki visa kerja yang sesuai, dan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi dengan proses keberangkatan yang instan.

“Kalau ada tawaran kerja yang serba cepat dengan iming-iming gaji tinggi, masyarakat harus waspada. Pastikan agensinya legal dan menggunakan visa kerja, bukan visa turis,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jeannie juga menyampaikan perkembangan terbaru mengenai seorang PMI asal Nganjuk yang berada di Irak. Menurutnya, korban kini telah berada di shelter KBRI Baghdad, kondisinya mulai membaik, dan pemerintah Indonesia tengah mengawal proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan kekerasan yang dialaminya. (art/ssi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini