Beranda Jawa Timur Rumah Warga di Wonosalam Digeledah, 321 Botol Miras Diamankan

Rumah Warga di Wonosalam Digeledah, 321 Botol Miras Diamankan

1

JOMBANG,KUBUS.ID – Laporan masyarakat ke Polres Jombang berujung pada pengungkapan dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Polisi mengamankan 321 botol miras dari sebuah rumah milik warga berinisial WAA (26). Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merek. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga yang melaporkan dugaan aktivitas penjualan miras di lingkungan tempat tinggal mereka.

Pamapta II Polres Jombang Ipda Hendri Dwi Ananto bersama anggota Satsamapta kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan pada Senin (14/9/2026) siang. Dari rumah tersebut, petugas menemukan ratusan botol miras yang kemudian dibawa ke Mapolres Jombang untuk diamankan sebagai barang bukti.

Pemilik rumah sekaligus terduga penjual miras selanjutnya diminta hadir ke Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan. Menurut keterangan kepolisian, penanganan perkara tersebut dilanjutkan melalui proses tindak pidana ringan (Tipiring).

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Susila, SE, mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi melalui kanal pengaduan kepolisian. Menurutnya, laporan masyarakat membantu petugas menindaklanjuti dugaan peredaran miras di wilayah tersebut.

Polres Jombang menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran miras tanpa izin. Masyarakat juga diimbau menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (ikj)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini