KUBUS.ID – Guru SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang Khusnul Khotimah, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerusakan mata seorang murid akibat potongan gagang sapu yang dimainkan teman korban saat jam kosong, sudah muncul SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan).
Kata Kuasa Hukum dari SD Plus Darul Ulum dan tersangka Syarahudin Reza SH, pihaknya akan mengikuti dan menghormati Keputusan proses hukum. Atas terbitnya SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan), artinya Khusnul Khotimah seorang guru yang sempat dikenakan pasal kelalaian sudah bebas. Sementara murid/pelaku yang memainkan gagang sapu hingga mengakibatkan cedera mata sudah bebas terlebih dahulu.
Sebelumnya, Khusnul Khotimah ditetapkan menjadi tersangka atas pasal kelalaian sehingga mengakibatkan mata anak anggota Polsek Peterongan Jombang menjadi cedera. Diketahui pada saat kejadian Khusnul Khotimah tidak berada di kelas sehingga anak-anak kurang pengawasan. (rif)