KUBUS.ID – Seorang pria di Nganjuk diamankan polisi atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Kata Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, pria tersebut inisial DP, usia 33 tahun, warga Kelurahan Bogo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk. Sementara, korban merupakan anak tirinya yang berusia 16 tahun.
“Kami telah mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam melindungi anak dari tindakan kekerasan,” ujarnya.
Supriyanto mengatakan DP ditangkap di sebuah kos di Jalan Gatot Subroto Nganjuk, pada Jumat (3/1/2025). Polisi mengamankan hasil visum dan akta kelahiran korban. Diketahui, DP menyetubuhi anak tirinya pada 2 Desember 2024 lalu.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menggali informasi lebih lanjut terkait kasus ini,” tambahnya.
Karena perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(slv)