Beranda Nasional ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

1119
Ilustrasi mobil dinas (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

KUBUS.ID – Menjelang musim mudik Lebaran, pemerintah kembali menegaskan larangan penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik. Hal ini bertujuan untuk menjaga disiplin ASN dan memastikan bahwa aset negara digunakan sesuai dengan fungsinya.

Melansir Liputan6.com, larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005, yang mengatur tentang pedoman efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja ASN. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pribadi seperti mudik Lebaran.

Ada beberapa ketentuan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas:

  1. Kendaraan Dinas Operasional hanya untuk tugas kedinasan yang menunjang fungsi utama instansi pemerintah.
  2. Penggunaan terbatas pada hari kerja kantor dan hanya di area kota tempat ASN bertugas.
  3. Perjalanan ke luar kota hanya diperbolehkan dengan izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang.

Dengan adanya aturan ini, ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran, demi memastikan bahwa kendaraan dinas tetap digunakan untuk keperluan kedinasan yang sah.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini