Beranda Uncategorized Angka Pernikahan Dini di Trenggalek Turun, Pemkab Perketat Dispensasi Nikah

Angka Pernikahan Dini di Trenggalek Turun, Pemkab Perketat Dispensasi Nikah

3
Ilustrasi : Gemini

TRENGGALEK, KUBUS.ID – Upaya Pemerintah Kabupaten Trenggalek menekan angka pernikahan dini mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 126 dari 157 desa di Kabupaten Trenggalek kini sudah tidak memiliki catatan pernikahan dini.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Trenggalek, Habib Solehudin, mengatakan jumlah desa yang bebas dari pernikahan dini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 90 desa dan kelurahan.

“Data terakhir menunjukkan 126 desa dari total 157 desa di Kabupaten Trenggalek sudah nihil pernikahan dini. Ini meningkat dibanding tahun lalu yang baru 90 desa atau kelurahan,” ujar Habib Solehudin.

Meski demikian, sejumlah wilayah masih menjadi perhatian. Kecamatan Watulimo tercatat memiliki angka pernikahan dini yang relatif tinggi. Banyaknya pendatang serta keberadaan tempat hiburan disebut menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya kehamilan yang kemudian berujung pada pernikahan usia dini.

Untuk menekan kasus tersebut, Pengadilan Agama Trenggalek bersama Kantor Urusan Agama (KUA) di sejumlah kecamatan telah bersepakat memperketat pemberian dispensasi nikah bagi pasangan yang belum berusia 19 tahun.

Menurut Habib, rendahnya tingkat pendidikan masyarakat menjadi salah satu penyebab masih terjadinya pernikahan dini. Kondisi itu terlihat dari masih banyaknya pemohon dispensasi nikah yang belum memahami tujuan dan konsekuensi dari pernikahan yang akan dijalani. Selain itu, wawasan keagamaan yang belum memadai juga menjadi perhatian bersama. (eko)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini