KEDIRI, (KUBUS.ID) – Proses hukum atas insiden lalu lintas beruntun di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang menyebabkan seorang mahasiswi UIN Syeh Wasil Kota Kediri meninggal dunia, kini memasuki babak baru. Peristiwa yang melibatkan pengemudi mobil Hyundai Palisade dengan nomor polisi AG 55 SIS berinisial DWS (16) asal Nganjuk ini ditangani serius oleh aparat penegak hukum karena melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Sebagai tindak lanjut atas penanganan perkara tersebut, Polres Kediri Kota secara resmi mengajukan permohonan litmas (Penelitian Kemasyarakatan) kepada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Kediri. Langkah ini dilakukan mengingat status pengemudi yang masih di bawah umur dan memerlukan perlakuan khusus sesuai dengan sistem peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia.
Menanggapi permohonan tersebut, pihak BAPAS Kelas II Kediri langsung bergerak cepat melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) dan menggelar sidang internal oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) BAPAS.
Humas BAPAS Kelas II Kediri, Ida Wening Setiasih, menjelaskan bahwa sidang ini melibatkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Internal BAPAS guna merumuskan rekomendasi terbaik untuk proses diversi di tingkat kepolisian.
“Hari ini dilakukan sidang internal oleh Tim Pengamat Kemasyarakatan Internal BAPAS, dimana output-nya untuk merekomendasikan ABH tersebut pada saat dilaksanakan diversi di tingkat kepolisian,” ujar Ida.
Dalam sidang internal tersebut, BAPAS telah merumuskan sejumlah poin penting yang nantinya akan diajukan dalam forum diversi. Salah satu poin utama yang disiapkan apabila kesepakatan diversi tercapai adalah mewajibkan pelaku untuk menjalani program pelayanan masyarakat sebagai bentuk pembinaan.
Ida juga memaparkan secara rinci mengenai mekanisme dan tahapan pelaksanaan diversi yang harus dilalui oleh para pihak yang bersangkutan. Pertemuan diversi ini nantinya wajib dihadiri secara lengkap oleh unsur korban, keluarga korban, ABH, keluarga ABH, serta pendamping dari pihak BAPAS.
“Tahapan awal akan dilakukan diversi di tingkat kepolisian, dimana akan dihadiri oleh lima korban, keluarga korban, ABH, keluarga ABH, kemudian dari Bapas. Jika salah satu tidak hadir maka dinyatakan ditunda. Jika tidak sepakat salah satunya maka dianggap gagal dan diajukan ke diversi di tingkat kejaksaan, pengadilan gagal, masuk ke sidang anak,” jelasnya.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas II Kediri, Atik Hendrawati, menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil lembaganya merupakan wujud komitmen dalam menjalankan amanat undang-undang yang berlaku. Pelaksanaan sidang TPK ini menjadi instrumen penting untuk menentukan bentuk pembinaan yang tepat bagi ABH, dengan tidak mengesampingkan aspek dari para korban.
“Permohonan dari Polres Kediri Kota kami laksanakan sesuai dengan amanat undang-undang untuk melaksanakan sidang internal, yaitu TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan), dan diputuskan jika diversi berhasil, maka yang diusulkan dari pihak BAPAS adalah dengan mengikutkan Anak Berhadapan Hukum mengikuti pelatihan kemasyarakatan, atau sesuai dengan yang diminta para korban,” ungkap Atik.
Hingga saat ini, pihak BAPAS Kelas II Kediri masih memegang status siaga dan menunggu jadwal resmi dari kepolisian. Pelaksanaan sidang diversi lanjutan secara formal baru akan digelar setelah pihak Polres Kediri Kota melayangkan surat undangan resmi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam insiden maut tersebut.(sof)































